Jangan mudah mengucapkan kata "Cerai"
Ketika terjadi percekcokan dengan suami, banyak di antara istri yang
langsung mengambil jalan pintas, minta cerai. Ada juga perceraian itu
disebabkan sang suami tidak mampu memberi nafkah seperti yang diinginkan
istri.
Padahal, terkadang keputusan itu diambil hanya karena pengaruh dari
sebagian keluarganya atau tetangga yang memang hendak merusak keluarga
orang lain. Bahkan tak jarang yang menantang sang suami dengan kata-kata
yang menegangkan urat leher. Misalnya, “kalau kamu memang laki-laki,
ceraikan saya!”.
Semua mengetahui bahwa talak melahirkan banyak kerugian besar;
terputusnya tali keluarga, lepasnya kendali anak, dan terkadang disudahi
dengan menyesali pada saat penyesalan tak lagi berguna, dan sebagainya.
Dengan akibat-akibat seperti disebutkan diatas, menjadi nyatalah
hikmah syari’at mengharamkan perbuatan tersebut. Dalam sebuah hadits
marfu’ riwayat Tsauban -radhiyallaahu ‘anhu- disebutkan,
ايما امراة سالت زوجهاالطلاق من غير ما باس فحرام عليها راءحة الجنة
“Siapa saja wanita yang minta diceraikan suaminya tanpa alasan yang dibolehkan maka haram baginya bau surga.” (HR Ahmad , 5/277 ; dalam Shahihul Jami‘ hadits no. 2703)
Hadits marfu‘ lain riwayat Uqbah bin Amir -radhiyallaahu ‘anhu- menyebutkan,
ان المختلعات و المنتزعات هن المنافقات
“Sesungguhnya wanita-wanita yang melepaskan dirinya dan
memberikan harta kepada suaminya agar diceraikan, mereka adalah
orang-orang munafik.” (HR Thabrani dalam Al Kabir, 17/339, dalam Shahihul Jami‘ hadits no. 1934)
Namun jika memang ada sebab-sebab yang dibolehkan menurut syara‘,
seperti suaminya suka meninggalkan shalat, suka minum minuman keras dan
narkotika, atau memaksa istrinya berbuat haram, suka menyiksanya dan
menolak memberikan hak-hak istri, tidak lagi mau mendengar nasihat dan
tak berguna lagi upaya ishlah (perbaikan), maka tidak mengapa bagi sang istri meminta cerai, sehingga ia tetap dapat memelihara diri dan agamanya.
—
Ditulis ulang dari “Dosa-dosa yang dianggap Biasa“, hal. 47-48. Syaikh Muhammad Shalih al Munajjid. Cet. Pertama 1418 H/1997. Yayasan al Sofwa.
Taken from : muslimah.or.id